Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh?

Jawaban:

  1. DPRD provinsi dengan persetujuan sekretaris provinsi
  2. Sekretaris provinsi dan DPRD provinsi
  3. DPRD provinsi dengan persetujuan Presiden
  4. DPRD provinsi dengan persetujuan Gubernur
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. DPRD provinsi dengan persetujuan Gubernur

Dilansir dari Ensiklopedia, peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dprd provinsi dengan persetujuan gubernur.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *