Banyak perusahaan asing yang menanamkan modal di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Indonesia pada berbagai bidang yang meliputi pertambangan dan migas, perkebunan, industri jasa serta sektor real. Namun yang menjadi perhatian banyak kalangan adalah perusahaan eksploratif yang mengelola sumber daya alam seperti pertambangan, perminyakan, dan perkebunan. Pada kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut memberikan dampak yang besar bagi kerusakan slam. Salah satu bentuk ‘kerusakan lingkungan yang sering terjadi adalah kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sejak tahun 2015 hingga awal 2019 terdapat 171 kasus pelanggaran yang dijatuhi sanksi administrasi, 11 gugatan perdata serta 150 kasus pidana. Dari jumlah kasus diperkirakan ril tuntutan ganti rugi (mencapai Rp 27 triliun. Angka tersebut menunjukkan begitu buruknya praktek “korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang seharusnya dijaga dan dilestarikan untuk kelangsungan hidup generasi mendatang, namun hak mereka untuk hidup dengan daya dukung lingkungan dirampas. Pada kasus tersebut praktek kegiatan Usaha korporasi bertentangan dengan nilai Pancasila sila ke?

Jawaban:

  1. Sila Pertama
  2. Sila Kedua
  3. Sila Ketiga
  4. Sila Keempat
  5. Sila Kelima

Jawaban: E. Sila Kelima

Dilansir dari Ensiklopedia, banyak perusahaan asing yang menanamkan modal di indonesia. perusahaan-perusahaan tersebut mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi indonesia pada berbagai bidang yang meliputi pertambangan dan migas, perkebunan, industri jasa serta sektor real. namun yang menjadi perhatian banyak kalangan adalah perusahaan eksploratif yang mengelola sumber daya alam seperti pertambangan, perminyakan, dan perkebunan. pada kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut memberikan dampak yang besar bagi kerusakan slam. salah satu bentuk ‘kerusakan lingkungan yang sering terjadi adalah kebakaran hutan dan lahan. berdasarkan data dari kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, sejak tahun 2015 hingga awal 2019 terdapat 171 kasus pelanggaran yang dijatuhi sanksi administrasi, 11 gugatan perdata serta 150 kasus pidana. dari jumlah kasus diperkirakan ril tuntutan ganti rugi (mencapai rp 27 triliun. angka tersebut menunjukkan begitu buruknya praktek “korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. lingkungan hidup yang seharusnya dijaga dan dilestarikan untuk kelangsungan hidup generasi mendatang, namun hak mereka untuk hidup dengan daya dukung lingkungan dirampas. pada kasus tersebut praktek kegiatan usaha korporasi bertentangan dengan nilai pancasila sila ke sila kelima.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *