Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disebut?

Jawaban:

  1. Peraturan Daerah
  2. Peraturan Gubernur
  3. Instruksi Gubernur
  4. Peraturan DPRD
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Peraturan Daerah

Dilansir dari Ensiklopedia, peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disebut peraturan daerah.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *