Penilaian merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, pada pasal 3 yang berbunyi penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi 3 (tiga) aspek diantaranya?

Jawaban:

  1. Penilaian pengetahuan, penilaian kemampuan dan penilaian belajar
  2. Penilaian kualitatif, penilaian kuantitatif dan penilaian deskriptif
  3. Penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan.
  4. Penilaian pengetahuan, penilaian belajar dan penilaian keterampilan
  5. Jawaban a.b.c.d semuanya benar

Jawaban: C. Penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan.

Dilansir dari Ensiklopedia, penilaian merujuk pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia no. 23 tahun 2016 tentang standar penilaian, pada pasal 3 yang berbunyi penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi 3 (tiga) aspek diantaranya penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan..

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *