Jawaban:
- Tingkat I dan Tingkat II
- Kabupaten dan kota
- Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Propinsi dan kabupaten
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Dilansir dari Ensiklopedia, pemerintahan negara kesatuan republik indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.