Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan?

Jawaban:

  1. Tingkat I dan Tingkat II
  2. Kabupaten dan kota
  3. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
  4. Propinsi dan kabupaten
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

Dilansir dari Ensiklopedia, pemerintahan negara kesatuan republik indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *