Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah?

Jawaban:

  1. 32
  2. 33
  3. 34
  4. 35
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. 34

Dilansir dari Ensiklopedia, pasal 15 undang-undang dasar republik indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah 34.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *