Jawaban:
- 32
- 33
- 34
- 35
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. 34
Dilansir dari Ensiklopedia, pasal 15 undang-undang dasar republik indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah 34.