Menurut undang undang nomor 24 tahun 2007 dibawah ini yang bukan merupakan jenis bencana adalah?

Jawaban:

  1. Alam
  2. Penyakit
  3. Non alam
  4. Sosial / manusia
  5. 0

Jawaban: B. Penyakit

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut undang undang nomor 24 tahun 2007 dibawah ini yang bukan merupakan jenis bencana adalah penyakit.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *